Nama : Handika Dwi Cahyo
Kelas : 2IB05
NPM : 14414735
ILMU
TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
A.
Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan adalah proses
pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan
berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan
tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja
berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan
berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan
sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling
terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari
pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan
keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung
Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi
keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit
diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan
limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat
berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan
sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat
hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat
mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan
sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus
pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia
seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan
hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya
akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan
kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas
lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang
pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari
sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian
Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam
penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasiona.
Namun demikian , selain sumber daya alam
mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan
atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati
sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung
pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada
kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya
ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan
hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada
Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga
Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang
No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam
melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan
terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan
pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya
tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih
memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin
tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.
Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia
usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas
lingkungan yang baik.
B.
Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah
penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu
lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan
kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup
diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang
optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan
itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal
ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan
dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual
seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya
akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat
terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini
pun awalnya adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal
balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat
diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya
adalah penentu laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan
perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan,
persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya,
ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara
subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan
potensi sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata
Indonesia sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara
maju. Banyak faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi
negara maju. Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional
termasuk dalam hal pengelolaan potensi alam. Kualitas lingkungan hidup
dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang
terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti
hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari
benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas
lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung
seimbang.
Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan
manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan
manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik
berupa materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui
aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan,
peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai,
norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas
lingkungan diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa
aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan
mengembangkan sistem budayanya.
Resiko
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah
kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia.
Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan
sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau
rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia
sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah
China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang
pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah
sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan
degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
C.
Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran
lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini
lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing
individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986),
menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur
akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan
sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab
musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan,
misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator (1988), menyatakan bahwa
kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang ingin maju. Secara garis
besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek antara lain :
1. kemampuan membuka mata dan
menafsirkan apa yang dilihat
2. kemampuan aktivitas
3. kemampuan berbicara.
Jika seseorang mampu melakukan ketiga aspek
diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut dengan sadar. Dari segi
lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita untuk menolak melakukan
keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui buruk/tidak bermanfaat bagi
dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008) menyatakan bahwa
dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan. Etika lingkungan
yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang didasarkan pada
sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam, tetapi manusia
sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan lingkungan hidup, konsep
mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu diubah menjadi manusia
sebagai bagian dari alam.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai
anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau
meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan
modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara
keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup
semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik
terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus
seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan
kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah
kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Sering peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan
yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan
yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan
sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut.
Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan
perhatian selur‑uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan
lingkungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa
mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya
sumber alam, tidaklah hanya milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi
mendatang. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus
dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik
sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada
anak-cucu kita. Kita harus mengacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan
antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia
tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang
damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin
termasuk bebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga
kelestarian sumber alam lainnya seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang
pantai yang berfungsi ganda yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga
habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai
jenis ikan dan udang. Secara bersama masyarakat dunia juga perlu waspada dengan
menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari
pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam terjadinya
pemanasan global.
Terbentuknya commoninterest seluruh lapisan
masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sistem ekologis
dan sistem ekonomi buatan manusia tak dapat dipandang secara terpisah-pisah,
tetapi harus dita‑ngani secara terpadu. Konsep penanganan lingkungan harus termasuk dalam
konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Telah diakui bahwa teknologi mempunyai manfaat
yang banyak bagi kehidupan manusia. Namun, kenyataan ini harus di bayar
mahal dengan ancaman kesehatan yang di
sebabkan oleh pencemaran. Tragedi tentang kemajuan ilmu dan teknologi modern
yang berasosiasi dengan kerusakan dan gangguan terhadap lingkungan hidup di
negara maju sudah bukanmerupakn dongeng lagi, melainkan sudah merupakan
kenyataan pedih yang terdokumentasikan. Maka dari itu, untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan maka dibutuhakan beberapa
strategi :
1. Pendidikan Formal
Pendidikan formal pada tingkatan SD dan SL
termasuk rencanauntuk jangka yang lebih panjang dan memerlukan perencana yang
lebih matang. Meskipun masih terbatas, dewasa ini telah berjalan sebuah proyek percobaan untuk
menilai bahan-bahan ajaran mengenai lingkungan hidup pada kelas 4, 5 dan 6 yang
dimasukkan ke dalam berbagai pelajaran agar tidak menambah beban murid dan
guru. Percobaan ini sedang berlangsung pada 5 sekolah dan akan diperluas ke
beberapa sekolah lain.
2. Pendidikan Non-Formal
Pendidikan non-formal merupakan suatu media
penyebaran pengetahuan yang baik dalam jangka pendek mengingat tujuan dan
sasarannya. Tujuan pendidikan non-formal adalah memberikan pengetahuan umum
mengenai ilmu lingkungan.
3. Melalui Penyuluhan
a)
Buanglah sampah pada tempat
yang telah tersedia.
b)
Usahakan saluran air, parit,
selalu bersih dari sampah atau bahan-bahan yang dapat menutup aliran air,
sehingga aliran air dapat lancar.
c) Tanami pekarangan rumah dengan tanaman bunga, sayur, pohon
buah-buahan atau tanaman-tanaman yang ada manfaatnya untuk membantu
membersihkan udara di sekitar rumah. Dengan demikian akan menjaga kesehatan
badan
4.Pendidikan Lingkungan
Pendidikan yang dimaksud disini adalah suatu
usaha dan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mengembangkan kepribadian
serta kemampuan baik di luar maupun di dalam sekolah yang berlangsung selama
hidup manusia. Melalui pendidikan lingkungan di harapkan timbulnya kesadaran
masyarakat akan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan akan semakin
meningkat.
Pendidikan lingkungan ini bertujuan untuk menarik perhatian terhadap
pemikiran baru tentang masalah lingkungan hidup yang sedang kita hadapi, dan
mencari alternatif pemecahannya sehingga kita dapat menentukan tujuan dan arah
bagi masa depan sehingga lingkungan hidup itu bermanfaat
5. Aplikasi Dalam Masyarakat
Karena penyampaian informasi serta pendidikan
lingkungan di sekolah dan instansi-instansi lainnya belum cukup unutuk
meningkatkan kesadaran mayarakat dalam pemeliharaan lingkungan tanpa di dukung
dengan aplikasi atau sering juga disebut sebagai contoh. Maksud dari aplikasi
disini adalah penerapan informasi-informasi ilmiah dalam perilaku setiap
individu
Dengan demikian secara tidak langsung masyarakat tergerak hatinya dan
menyadari betapa pentingmya menjaga lingkungan serta mencontoh segala
tindakan-tindakan yang benar berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
D.
Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan
yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan
dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang
banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan
sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut
guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan
sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan
membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang
dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan
pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan
pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah
memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan
manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam,
ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi
berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi
sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas
jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan
memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi
lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk
pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan
pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara
meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
E.
Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses
Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988,
pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang
untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang
maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan
pula bahwa ‑proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri
sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru,
sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daerah,
penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan
penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa
Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara
lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu
jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu
mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor
pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga .
apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa antara
industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin maju
industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan teknologi untuk
meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak begatif pula berupa
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk
kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa bahan baku,
energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda berbagai
tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut
dapat menimbulkan dampak negatif yang berupa :
1.
Pandangan yang kurang
menyenangkan bagi wilayah industri.
2.
Penurunan niali tanah di
sekitar industri bagi permukiman.
3.
Timbuk kebisingan oleh
operasi peralatan.
4. Bahan-bahan buangan yang
dikeluarkan oleh industri dapat meng- gangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5.
Perpindahan penduduk yang
menimbulkan dampak sosial.
6.
Hasil produksi industri
dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
7.
Timbulnya kecemburuan
sosial.
Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, dimana proses
pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk
yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, akan tetapi tersedianya
sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana pembangunan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi
sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan
berwawasanlingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal
perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan
akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan
maupun yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha
atau kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan optimal
dari berbagai alternative, karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan
salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan oleh suatu
rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna mempersiapkan langkah
untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan dampak positif. Mengenai
dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana kegiatan disegala sector
seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan umum, transmisi,
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, kilangan/pengolahan dan transmisi miyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yautu : rumah sakit kelas A/setara kelas A atau kelas I
dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk, Irigasi dan kanalilasi,
jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan gedung
bertingkat/apartemen,
4. Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah, perkebunan dan
pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman rekreasi dan ka- wasan
parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas pupuk ki- mia/petrokimia,
peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat terbang dan industri kayu
lapis.
8. Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan kereta api, Sub Way,
pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9. Bidang perdagangan
10. Bidang pertahanan dan keamanan, seperti: pembanguan gedung amunisi, pang- kalan
angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat latihan tempur
11. Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti : Pembangunan dan pe-
ngopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari, kebun binatang, hak peng- usaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan Pengusaha
parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3) dan
14. Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan Hidup
Mengenai akibat pencemaran terhadap lingkungan
hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan yang perlu
disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap penilaian
pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar kecilnya
rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila rencana
usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak usaha
atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat juga
terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya
dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak
terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak
negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri
sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan
timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak
penting terhadap lingkungan hidup adalah :
a)
Jumlah manusia yang akan
terkena dampak tersebut adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak
mencakup aspek yang sangat luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya
didasarkan pada perubahan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia
yang terkena dampaknya tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena
dampak lingkungan akan tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan
yang telah dilaksanakan,
b)
Terhadap luas wilayah
persebaran dampak adalah merupakan salah satu factor yang dapat menentukan
pentingnya dampak terhadap lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan
mengakibatkan adanya wilayah yang mengalami perubahan mendasar dari segi
intensitas dampak atau tidak berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak,
c)
Lamanya dampak berlangsung
dapat berlangsung pada suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari
kelangsungan uasah atau kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara
singkat yakni hanya pada tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi
dapat pula berlangsung relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat
merugikan lingkungan hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah
merusak tatanan dan susunan lingkungan hidup disekitarnya.
d)
Intensitas dampak mengandung
pengertian perubahan lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta
berlangsung diareal yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini
menyebabkan terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup
yang berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies
yang langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami
kerusakan,
e)
Komponen lingkungan lain
yang terkena dampak, akibat rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak
sekunder dan dampak lanjutan lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama
dengan komponen lingkungan yang terkena dampak ‑primer
f) Sifat kumulatif dampak
adalah pengertian bersifat bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat
kegiatan atau usaha yang pada awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak
dianggap penting, akan tetapi karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang
kaliatau terus menerus maka lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang
mengakibatkan pada kurun waktu tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh
lingkungan alam atau social dan menimbulkan efek yang saling memperkuat
(sinergetik) akaibat pencemaran dan
g) Berbalik dan tidak
berbaliknya dampak ada yang bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang
tidak dapat dipulihkan walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya
kembali, karena perubahan yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang
telah tercemar dengan kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat
dipulihkan kembali seperti semula.
Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan masalah
pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik berdasarkan
peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya masalah-masalah
pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan pencemaran
lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang
pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta
pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan
hukumnya. Faktor-faktor penyebab terjadi pencemaran lingkungan dicontohkan Siti
Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang disebabkan oleh penggunaan misal berupa
penyebaran secara luas produk-produk yang bersifat mencemarkan, seperti
deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara pengaturan pensyaratan yang
menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala, peraturan atau petunjuk
pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan dapat
dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor alam berupa hujan yang
turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor, wabah demam muntaber dan
sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan kegiatan dari manusia
seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak mengandung bahan-bahan
kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri perbengkelan menyebabkan
polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan yang sangat membahayakan
terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah faktor kegiatan manusia.
Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
a. Meningkatkan kesadaran
lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat umumnya tentang
akibat buruk suatu pencemaran.
b. Pembentukan organisasi
penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring berkala guna
mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar menentukan
kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
c. Penanganan atau penetapan
kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
d. Penentuan daerah industri
yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan, dengan
memperhitungkan berbagai segi. Penentuan
daerah industri ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi
pembuangan, baik melalui air maupun udara.
e. Penyempurnaan alat produksi
melalui kemajuan teknologi, diantaranya
melalui modifikasi alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan-bahan
pencemaran yang bersumber pada proses
produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran dapat
dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.
Sumber
Referensi: