19 Juni 2016

Pendidikan Kewarganegaraan: Ancaman Nasional





Nama  : Handika Dwi Cahyo 
NPM    : 14414735
Kelas   : 2IB05


Penyalahgunaan dan Penyebaran Narkoba

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan heroin. Tiga pelaku yang mempunyai tato di badan ini sudah menjadi target oleh petugas sejak beberapa bulan terakhir.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tiga orang itu merupakan pengedar narkoba besar. Ketiganya menjual berbagai macam narkoba, seperti sabu, ganja, heroin, dan putau dengan dibungkus di dalam kotak handphone.
Mereka dibekuk saat hendak bertransaksi dengan pembelinya di Jalan Asem Bari, Tebet, Jaksel."Selain itu, mereka juga edarkan ekstasi. Dia sudah mausk klasifikasi pengedar berkelas. Ada bukti berbagai macam narkoba. Selain itu, mereka juga pemakai," Ade Hidayat pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Menurut Ade, ketiganya mengedarkan narkoba itu di semua kawasan kota Jakarta. "Jika bertransaksi, ketiganya pun selalu bertemu secara langsung dengan pembeli dan melakukan pembayarannya secara tunai," tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, kalau ketiganya sudah mengedarkan narkoba sejak enam bulan terakhir. "Salah satu pelaku yakni Ivan residivis, ditahan empat tahun, lepas malah mengedarkan narkoba," terangnya.

Vivick mengungkapkan, Ivan yang menjadi otak pengedaran narkoba itu mengenal pemasok barang haram itu yakni Rudi. Keduanya lalu berinteraksi hingga membentuk jaringan narkotika di rutan tersebut.  Setelah Rudi bebas dahulu, keduanya tetap berhubungan melalui handphone. "Baru setelah Ivan keluar, mereka jadi lebih leluasa. Ivan lalu merekrut dua pelaku lain Ali dan Yanto. Sedangkan Rudi saat ini masih kita buru," ujarnya.

Menurut Vivick, mereka mengedarkan narkoba sesuai dengan jenisnya, harga awal dibeli Rp800.000 untuk ganja. Sedangkan  sabu dijual seharga Rp1,5 juta-an lebih. Untuk heroin bisa seharga Rp2-3 juta-an.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 KUHP, ancaman hukuman 20 tahunan penjara. 

ANALISA
Berita diatas saya kutip dari salah satu media berita online di Indonesia. Berita tersebut membahas tentang kasus pengedaran narkoba dan penyalahgunaannya. Bahwa kita ketahui sendiri kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan kasus yang sering sekali terjadi di negara kita ini dan menjadi kasus yang dapat menjadi ancaman nasional. Maraknya penyebaran narkoba di negara kita disebabkan karena Indonesia merupakan salah satu daerah dengan konsumen terbesar di dunia, sehingga banyak pegedar kelas kakap jaringan internasional yang mengedarkannya ke Indonesia.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Pada saat ini terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.

Pengerian lain dari narkotika atau narkoba adalah seperti tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
  • Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya. 

Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut :
Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman]
Pasal 111:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 [bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]
Pasal 114:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

KESIMPULAN
Kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah yang sangat serius dan bisa menjadi ancaman nasional di negeri ini. Dikatakan seperti itu, karena narkoba merupakan suatu zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan bahkan dapat merenggut nyawa dari penggunanya. Halusinogen, stimulan, depresan, adiktif, dan kematian merupakan efek-efek yang dapat ditimbulkan dari bahayanya narkoba. Karena bahayanya narkoba, maka dari itu pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan yang telah mengatur segala aspek yang berkaitan dengan narkoba.

SARAN
Kasus penyebaran dan penyalahgunaan narkoba harus dicegah dengan cara yang tepat, agar tidak menimbulkan efek yang terlalu besar dan berkepanjangan yang nantinya akan semakin sulit ditangani. Yang paling penting dan utama dalam penanganan kasus narkoba adalah melakukan langkah pencegahan (preventif). Upaya pencegahan haruslah melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari lingkup terkecil masyarakat yaitu keluarga, lingkungan sosial, sekolah, lembaga swadaya masyarakat, bahkan sampai ke skala yang lebih besar lagi yaitu pemerintah. Namun, langkah pencegahan yang paling utama tetaplah dimulai dari peran orang tua di keluarga dan lingkungan sekitar anak.


Sumber Referensi :